Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi praktik pungutan liar atau pungli di tempat-tempat wisata. Hal ini terlihat dari rencana pembentukan pokja penanggulangan pungli di tempat wisata yang akan segera dilaksanakan.
Pungli atau pungutan liar memang masih menjadi masalah yang meresahkan di berbagai tempat wisata di Indonesia. Praktik pungli ini dapat merugikan para wisatawan yang harus membayar uang tambahan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, pungli juga dapat merugikan reputasi pariwisata Indonesia yang sedang giat-giatnya mempromosikan destinasi wisata yang indah dan menarik.
Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh pemerintah untuk membentuk pokja penanggulangan pungli di tempat wisata adalah langkah yang sangat tepat. Pokja ini nantinya akan bertugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungli yang terjadi di tempat wisata. Mereka juga akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata dan kepolisian, untuk memastikan bahwa tempat wisata bebas dari praktik pungli yang merugikan.
Selain itu, pokja ini juga akan bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di sekitar tempat wisata tentang pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan, serta pentingnya tidak melakukan pungli kepada para wisatawan. Dengan adanya pokja penanggulangan pungli ini, diharapkan praktik pungli di tempat wisata dapat diminimalisir dan para wisatawan dapat menikmati liburan mereka tanpa ada gangguan dari pungli.
Sebagai warga negara Indonesia, mari kita dukung langkah pemerintah dalam memerangi praktik pungli di tempat wisata. Kita juga dapat ikut berperan aktif dengan tidak melakukan praktik pungli dan melaporkan jika kita melihat adanya praktik pungli yang merugikan. Dengan demikian, kita semua dapat bersama-sama menciptakan lingkungan wisata yang bersih, aman, dan nyaman untuk dinikmati oleh semua wisatawan. Semoga langkah yang diambil oleh pemerintah ini dapat memberikan dampak positif dan menghilangkan praktik pungli di tempat wisata secara menyeluruh.